Tertibkan Pasangan Mahasiswa yang Tinggal Bersama di Kos
Ini merupakan salah satu fenomena sosial yang terus mengalami perubahan sehingga diperlukan adanya filter agama dan hukum serta pendekatan moral kepada generasi muda agar tidak terjerumus dengan kemaksiatan yang sangat dilarang keras oleh agama.
Kami tegaskan, dengan laporan ini kami akan menurunkan tim gabungan di antaranya Satpol PP Makassar, staf Kelurahan Mangasa, serta RT RW untuk melakukan pelarangan/ atau memerintahkan kepada pemilik kos agar dikeluarkan dari kos apabila laporan ini terbukti.
Selain itu, kami imbau kepada mahasiswa untuk tidak menyewa kos dengan berpasang-pasangan tanpa ada ikatan pernikahan (muhrim)

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda