Dirjen Otda: Anas Makmun Gubernur Pertama yang Tak Bisa Diatur dan Bersikap Seenaknya!
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Djohermansyah Djohan menegaskan, bahwa Gubernur Riau (Gubri) Anas Makmun adalah gubernur pertama di Republik Indonesia yang tak bisa diatur pemerintah pusat dan bersikap seenaknya sendiri. Padahal, sebagai gubernur, Anas Makmun adalah wakil pemerintah pusat di daerah sehingga sikap, tingkah laku, dan kebijakannya, harus tunduk pada pemerintah pusat dan bisa menempatkan diri sebagai pejabat negara. "Jangan seperti Gubernur Riau, yang tidak bisa diatur, dia bersikap seenaknya sendiri, sampai wartawan pun diusir. Kalau dia memang penyelenggara negara, tidak semestinya bersikap seperti itu," pungkas Djohermansyah Djohan, kepada politikriau.com, Jumat (11/4). Tindakan Anas Makmun yang mengusir wartawan KOMPAS, Syahnan Rangkuti, karena ingin menanyakan dugaan keterlibatannya dalam Gerakan Partai Komunis Indonesia (PKI) berdasarkan data Koramil-03/Bangko Dim-0303/BKLS, sangat tidak bisa dibenarkan. "Otonomi Daerah itu bukan untuk mengusir wartawan, tetapi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan daya saing, dan kaitannya dengan peningkatan kesejahteraan daerah lainnya," papar Djohermansyah. Sebagai mantan Penjabat Gubri, Djoherman mengaku, ia malu dan gagal dengan gaya kepemimpinan Anas Makmun seperti itu. Padahal, selama menjabat sebagai Penjabat Gubri, dirinya telah melakukan penataan birokrasi agar jalannya pemerintahan di daerah berjalan efektif. "Karena itu, saya merasa tidak berhasil di Riau. Sebab, Gubernur Riau yang dihasilkan ternyata bisanya hanya mengusir wartawan. Sekali lagi ditegaskan, otonomi daerah bukanlah untuk ngusir wartawan," tandasnya. Malah, Djoherman sendiri mengaku kalau dirinya pernah mengalami perlakuan sangat tidak enak dari Anas Makmun ketika jadi Penjabat Gubernur Riau. Kala itu, Djoherman yang telah menyusun Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) untuk Pedoman Pembentukan Satuan-satuan Organisasi Pemerintahan Provinsi Riau, seenak saja dibatalkan Anas Makmun. "Saya sudah menyusun penataan organisasi birokrasi di Riau, tapi SK yang saya buat dicabut. Ya, itu terserah dia, Anas Makmun punya kewenangan karena dia Gubernur Riau. Tapi, SOTK tersebut untuk menata organisai birokrasi di Riau agar belanja modalnya lebih tinggi daripada belanja pegawai," terang Dirjen Otda Kemendagri ini. Ternyata, sikap otoriter, arogan, dan bertindak sesuka hati Anas Makmun, telah menjadi pembahasan di jajaran pemerintahan pusat. Terlebih lagi, keterlibatan Anas Makmun sebagai anggota PKI Golongan 'C' namun tidak diakui lewat surat pernyataannya, kini menjadi pusat perhatian pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda